KUTORA.ID – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah menegaskan larangan bagi tenaga guru terlibat dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Hal itu disampaikan menanggapi masih adanya laporan terkait keterlibatan tenaga guru sebagai Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
Plt Disdikbud Sunarti sata dikonfirmasi pada Selasa, 9 Juli 2024 menjelaskan, larangan tersebut mengacu pada surat edaran Bupati Parigi Moutong yang mengatur bahwa tenaga guru dan tenaga kesehatan tidak diperbolehkan terlibat sebagai anggota Panwascam atau memiliki keterkaitan dengan Pemilihan Umum (Pemilu).
“Hal ini, mengacu pada surat edaran Bupati, bahwa tidak dibenarkan tenaga guru dan tenaga kesehatan terlibat sebagai anggota Panwascam atau berhubungan dengan Pemilihan Umum (Pemilu),” ucap Sunarti.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi bagi tenaga guru yang ingin menjadi penyelenggara Pemilu.
Ia menduga, kemungkinan besar tenaga guru yang saat ini menjadi Panwascam mendapatkan surat rekomendasi dari atasan mereka, seperti kepala sekolah atau koordinator wilayah (Korwil).
Menurutnya, larangan ini juga termasuk bagi tenaga guru yang memangku jabatan sebagai bendahara atau kepala sekretariat di Panwascam.
“Itu tidak boleh dan mereka harus mengundurkan diri,” tegasnya.
Terkait itu, Sunarti mengaku telah mengirimkan surat peringatan kepada korwil di masing-masing kecamatan. Ia juga mewanti-wanti akan memberi sanksi tegas bagi korwil atau kepala sekolah yang sengaja mengeluarkan surat rekomendasi.
Sedangkan bagi guru yang terbukti melalaikan tugas utama sebagai pengajar, pihaknya tidak akan membayarkan tunjangan sertifikat pendidikannya.
“Jadi sanksinya itu berimplikasi kepada hak-hak mereka, karena ini sengaja melalaikan tugas,” pungkasnya.