PARIGI MOUTONG, KUTORA.ID – Rencana menghadirkan program investasi emas bagi kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat mulai dibahas di Kabupaten Parigi Moutong. Inisiatif tersebut menjadi bagian dari penjajakan kerja sama antara PT Pegadaian dan pemerintah daerah untuk memperkenalkan pola pengelolaan keuangan yang lebih terencana melalui kepemilikan emas.
Gagasan tersebut mencuat dalam pertemuan antara jajaran Pegadaian dan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong di Ruang Rapat Bupati, Senin 7 Agustus 2026. Selain membahas peluang kerja sama daerah, pertemuan itu turut memperkenalkan program “Keluarga Mas”, yang dikembangkan Pegadaian bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk mendorong masyarakat mengenal emas sebagai salah satu pilihan investasi.
Perwakilan Pegadaian, Putra Aspin Rahmatullah, mengatakan pengenalan investasi emas tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan aset, tetapi juga menjadi sarana untuk membangun kebiasaan masyarakat dalam mengelola keuangan secara lebih terencana.
Ia menjelaskan, Pegadaian menyediakan beberapa pilihan yang dapat disesuaikan dengan kondisi peserta, di antaranya melalui mekanisme cicil emas dan tabungan emas.
“Program ini kami dorong untuk meningkatkan literasi keuangan dan investasi masyarakat. Masyarakat bisa memilih mekanisme cicil emas ataupun tabungan emas sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing,” ujar Putra.
Menurut Putra, kelompok ASN dapat menjadi sasaran awal dalam pelaksanaan program di daerah. Lingkungan pemerintahan dinilai dapat menjadi contoh penerapan investasi emas sebelum sosialisasi dikembangkan kepada masyarakat secara lebih luas.
Skema kolaborasi yang ditawarkan Pegadaian juga tidak terbatas pada sektor investasi. Perusahaan tersebut menyampaikan adanya peluang dukungan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) yang dapat diarahkan untuk kebutuhan masyarakat, terutama pada bidang pendidikan serta pembangunan sarana dan prasarana.
Respons positif diberikan Pemkab Parigi Moutong terhadap peluang tersebut. Namun, pemerintah daerah menilai setiap bentuk kerja sama harus memiliki pijakan administrasi dan hukum yang jelas sebelum masuk ke tahap pelaksanaan.
Karena itu, penyusunan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) menjadi salah satu langkah yang perlu dilakukan kedua pihak. Dokumen tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan ruang lingkup program sekaligus mengatur hak, kewajiban, serta pola pelaksanaan kerja sama.
“Sebagai pemerintah, kita tentu menyambut baik hal-hal yang memberikan manfaat. Tetapi aturan dan mekanismenya harus dijelaskan dan diatur dengan jelas terlebih dahulu,” ujar Bupati Parigi Moutong.
Pemkab juga meminta agar aspek legalitas mendapat perhatian sejak awal. Termasuk di dalamnya kejelasan mengenai mekanisme investasi, pengelolaan emas, serta prosedur yang harus dipahami peserta sehingga pelaksanaan program memiliki kepastian dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Bagi pemerintah daerah, kehati-hatian tersebut penting karena program nantinya berkaitan dengan ASN dan masyarakat. Setiap mekanisme harus dapat dipahami secara terbuka agar calon peserta mengetahui hak, kewajiban, manfaat, maupun ketentuan yang berlaku.
Pegadaian kemudian menyatakan kesiapan untuk melanjutkan pembahasan melalui penyusunan rancangan MoU. Materi kerja sama tersebut selanjutnya akan dikaji bersama agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah dan ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaan program.
Setelah kesepakatan dituangkan dalam MoU, tahapan berikutnya dapat diarahkan pada sosialisasi dan edukasi investasi emas. Kegiatan tersebut diharapkan tidak hanya mengenalkan produk Pegadaian, tetapi juga memberikan pemahaman kepada ASN dan masyarakat mengenai cara berinvestasi secara tepat dan sesuai kemampuan.
Program Keluarga Mas pada akhirnya diharapkan dapat menjadi salah satu sarana untuk memperluas wawasan masyarakat mengenai investasi. Dengan dukungan regulasi yang jelas, mekanisme yang transparan, serta edukasi yang memadai, kerja sama Pegadaian dan Pemkab Parigi Moutong diharapkan mampu memberikan manfaat sekaligus mendorong peningkatan literasi keuangan di daerah.













