Parigi Moutong

Pansus DPRD Parimo Dorong Penguatan Aturan Penanganan KLB dan Wabah

×

Pansus DPRD Parimo Dorong Penguatan Aturan Penanganan KLB dan Wabah

Sebarkan artikel ini
Rapat kerja Pansus DPRD Parimo bersama Dinas Kesehatan. ASET: IST

PARIGI MOUTONG, KUTORA.ID – Penanganan wabah penyakit menjadi salah satu aspek yang kembali diperiksa DPRD Kabupaten Parigi Moutong dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Panitia Khusus (Pansus) mempertanyakan sejauh mana regulasi tersebut memberikan ruang yang jelas bagi pemerintah daerah dalam menghadapi Kejadian Luar Biasa (KLB), termasuk kasus malaria yang pernah terjadi di Kecamatan Moutong.

Pertanyaan tersebut mencuat dalam rapat kerja Pansus DPRD Parimo bersama Dinas Kesehatan dan bagian perundang-undangan Sekretariat Daerah di ruang paripurna, Senin 28 September 2026. DPRD menilai persoalan tersebut perlu diperjelas agar aturan kesehatan daerah tidak menimbulkan celah ketika pemerintah harus melakukan penanganan terhadap kejadian luar biasa.

Sekretaris Pansus DPRD Parigi Moutong, Fathia, mengatakan kasus malaria di Moutong menjadi salah satu contoh yang perlu diperhatikan dalam penyusunan regulasi kesehatan. Sebelumnya, wilayah tersebut sempat ditetapkan dalam status siaga darurat bencana non-alam malaria dengan temuan kasus yang cukup tinggi.

Menurut Fathia, kondisi tersebut juga perlu dilihat dari faktor lingkungan dan aktivitas masyarakat di wilayah yang terdampak. Salah satu dugaan yang muncul berkaitan dengan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.

Baca Juga:  Dorong Anggaran Lebih Efektif, Pemkab Parigi Moutong Sosialisasikan Perbup ASB dan SHS

“Karena kita pernah menghadapi kondisi darurat malaria, kami ingin memastikan apakah pengalaman tersebut sudah memiliki ruang pengaturan dalam Raperda Penyelenggaraan Kesehatan. Jangan sampai ketika kejadian serupa muncul, dasar penanganannya tidak cukup jelas,” kata Fathia dalam rapat tersebut.

Ia menyebut, Pasal 7 dan Pasal 8 dalam rancangan regulasi telah memberikan tanggung jawab kepada pemerintah daerah dalam menghadapi wabah atau KLB. Ketentuan tersebut juga memuat kewajiban pemerintah dalam menciptakan serta menjaga lingkungan yang sehat bagi masyarakat.

Namun, Fathia meminta penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan antara ketentuan dalam Raperda dengan mekanisme penanganan KLB yang telah diterapkan pemerintah daerah selama ini.

“Yang ingin kami pastikan adalah bagaimana hubungan antara norma yang ada dalam Raperda dengan langkah teknis ketika KLB terjadi. Harus ada kejelasan agar aturan ini dapat menjadi dasar yang kuat dalam pelaksanaannya,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong, Darlin, menjelaskan bahwa penanganan KLB atau wabah secara khusus memang belum dicantumkan secara rinci dalam materi Raperda yang sedang dibahas.

Baca Juga:  Kesiapsiagaan Bencana Parigi Moutong Diperkuat, BNPB Serahkan Dapur Umum dan Logistik

Meski demikian, pemerintah daerah telah memiliki mekanisme teknis melalui Standar Operasional Prosedur (SOP). Menurut Darlin, SOP tersebut nantinya tetap menjadi bagian yang bersinergi dengan ketentuan dalam Raperda Penyelenggaraan Kesehatan.

“Untuk kasus KLB atau wabah, mekanisme teknisnya memang diatur melalui SOP. Jadi bukan berarti pemerintah daerah tidak memiliki instrumen penanganan. Tanggung jawab pemerintah tetap ada sejak sebelum kejadian sampai setelah kondisi tersebut ditangani,” jelas Darlin.

Ia menerangkan, tidak setiap kejadian bencana atau gangguan kesehatan otomatis masuk dalam kategori KLB. Penetapan KLB memiliki kriteria dan mekanisme tersendiri sesuai dengan kondisi serta ketentuan yang berlaku.

Darlin mencontohkan peristiwa banjir yang pernah terjadi di Desa Avolua, Kecamatan Parigi Utara. Kejadian tersebut dapat masuk dalam penanganan KLB pada kondisi tertentu, namun bukan berarti seluruh peristiwa bencana dapat langsung dikategorikan sebagai KLB.

“Penanganannya harus melihat kondisi dan kriterianya. Jadi tidak semua bencana dapat disebut sebagai KLB. Ada mekanisme yang harus menjadi dasar sebelum sebuah kejadian ditetapkan dalam kategori tersebut,” katanya.

Selain persoalan KLB, pembahasan juga menyentuh ketentuan mengenai lingkungan sehat sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Raperda. Darlin mengatakan pemerintah daerah telah mendorong penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) melalui kerja sama antara fasilitas kesehatan, rumah sakit, Dinas Kesehatan dan puskesmas.

Baca Juga:  Pemkab Parigi Moutong Perkuat Pengawasan Program Pembangunan Bersama BPKP

Menurutnya, pemenuhan lingkungan sehat tidak hanya berkaitan dengan penanganan penyakit, tetapi juga mencakup langkah pencegahan di fasilitas pelayanan kesehatan maupun lingkungan masyarakat.

“Penerapan lingkungan sehat sudah dilakukan melalui pemenuhan standar pelayanan di fasilitas kesehatan. Rumah sakit dan puskesmas juga telah menerapkan sejumlah ketentuan, termasuk pemasangan tanda Kawasan Tanpa Rokok dan penyediaan tempat sampah yang dipisahkan berdasarkan jenisnya,” terang Darlin.

Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya Pansus DPRD Parigi Moutong untuk memastikan materi Raperda Penyelenggaraan Kesehatan mampu menjawab kebutuhan daerah. Selain menjadi payung regulasi, rancangan tersebut diharapkan dapat memperjelas pembagian tanggung jawab antara kebijakan umum dan mekanisme teknis dalam menghadapi persoalan kesehatan masyarakat.

Pansus selanjutnya masih akan mencermati materi Raperda bersama perangkat daerah terkait, termasuk memastikan ketentuan mengenai wabah, KLB dan lingkungan sehat memiliki keterkaitan yang jelas dengan mekanisme penanganan di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *