DaerahParigi Moutong

Tata Ruang dan Investasi Tidak Bisa Dipisahkan dari Aspek Lingkungan Hidup

×

Tata Ruang dan Investasi Tidak Bisa Dipisahkan dari Aspek Lingkungan Hidup

Sebarkan artikel ini
Asisten I Setda Parigi Moutong, Abdul Aziz saat membuka Konsultasi Publik penyusunan KLHS revisi RDTR. ASET: Diskominfo Parigi Moutong.

Kutora.id – Penyediaan tata ruang dan investasi merupakan hal yang tidak bisa dipisahkan dari aspek lingkungan hidup. Demikian disampaikan Asisten I Setda Parigi Moutong Abdul Aziz saat membuka secara resmi kegiatan konsultasi publik pertama penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan Parigi Kabupaten Parigi Moutong 2014-2034, di Lantai ll kantor Bupati Parigi Moutong, Jumat, 13 September 2024.

“Tata ruang dan investasi, tentu saja tidak bisa dipisahkan dari aspek lingkungan hidup,” ucap Aziz membacakan sambutan Pj Bupati Parigi Moutong.

Ia menuturkan KLHS merupakan pendekatan strategis jangka panjang dalam pengelolaan lingkungan hidup menuju pembangunan berkelanjutan. Adanya implementasi KLHS ini diharapkan permasalahan lingkungan, ekonomi, sosial dan tata kelola yang diperkirakan terjadi dapat diminimalisir sehingga pembangunan berkelanjutan dapat diwujudkan. Hal ini merupakan salah satu indikator penting dalam penyusun revisi rdtr kawasan perkotaan parigi.

Baca Juga:  Sekda Zulfinasran Paparkan Potensi Kedelai Parimo di Kemenko Marves

“Tata ruang dan investasi memegang peran sentral dalam pembentukan perkembangan suatu wilayah dan pertumbuhan ekonomi yang sangat berkorelasi dengan daya dukung lingkungan hidup untuk menjamin masa depan yang dinamis dan berkelanjutan,” terangnya.

KLHS kata dia, merupakan pedoman dan tindak lanjut ke depan dalam mendukung kebijakan program yang dilaksanakan tingkat pusat maupun di provinsi dan kabupaten, yang mana dalam hal ini adalah optimalisasi analisis isu strategis daerah, analisis capaian indikator tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB), analisis daya dukung daya tampung lingkungan hidup

Baca Juga:  Desain RPJPD Sulteng 2025-2045 Dipersiapkan

Ke depannya, isu tersebut akan diintegrasikan ke dalam kebijakan, rencana, dan program dalam penyusunan revisi rdtr kawasan perkotaan parigi, dengan harapan hasil tersebut menjadi penyempurnaan kebijakan, rencana, dan program agar dampak risiko lingkungan yang tidak diharapkan dapat diminimalkan.

“Maka berdasarkan hal tersebut, kita membutuhkan data dan informasi spasial dari setiap skpd terkait,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *