Kutora.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong menyebut akan fokus pada pelaporan dana serta regulasi kampanye saat melangsungkan Rapat Koordinasi (rakor) Persiapan Pelaksanaan Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Parigi Moutong, 21 Oktober 2024.
Hal itu, diungkapkan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Parigi Moutong, Maskar saat dirinya memberikan sambutan pada rapat tersebut.
Menurutnya, rakor ini juga menjadi wadah untuk menyampaikan regulasi terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye pada pilkada 2024.
“Kegiatan ini menjadi penting untuk memberikan pemahaman tentang regulasi yang mengatur pemasangan APK serta jenis-jenis kampanye yang diperbolehkan,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan, terkait kampanye rapat umum hanya diperbolehkan satu kali dalam tahapan sesuai titik yang ditentukan oleh pasangan calon kepala daerah (Cakada) Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong.
Selain itu, pertemuan terbatas juga diatur dengan ketat dan di awasi oleh Bawaslu Parigi Moutong, di mana jumlah peserta maksimal adalah seribu orang sesuai regulasi yang berlaku.
KPU Parigi Moutong juga menekankan pentingnya pelaporan penggunaan dana kampanye oleh pasangan calon melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).
Hadir dalam kegiatan itu pihak Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan, Badan Kesbangpol, Kajari, Polres, Bawaslu dan pimpinan partai politik sebagai pengusung calon.